Ketua | : | IWAN M. RIDWAN, S.Pd., M.Pd. | |
Wakil Ketua | : | H. INO DARSONO | |
Wakil Ketua | : | MUHAMAD TAUFIQ, S.IP., M.Si. |
Pimpinan DPRD bertugas:
Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan DPRD;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi lainnya;
Mewakili DPRD di pengadilan;
Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai peraturan perundang-undangan;
Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD;
Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.