Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Pangandaran Periode 2014 - 2019


Ketua : ASEP NOORDIN HADI M.M., A.Md.
Wakil Ketua : SOLIHUDIN, S.IP.
Anggota : 1. Hj. HESTI MULYATI, S.Pd.
2. MUHRODIN SUSILAWAN
3. YEN YEN WINDIANI, S.H.
4. ADE RUMINAH
5. Drs. TUDI HERMANTO
6. SUTARYA
7. JALALUDIN, S.Ag.
8. WOWO KUSTIWA, A.Md.
9. SYARIF HAERUL ANWAR

Badan Pembentukan Perda beranggotakan 11 (sebelas) orang Anggota yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota setiap Komisi.

Badan Pembentukan Perda bertugas:

Menyusun Rancangan Propemperda di lingkungan DPRD setiap tahun anggaran;
Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
Menyiapkan Rancangan Perda usul inisiatif DPRD berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan;
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
Memilih Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi, gabungan Komisi, dan Badan Pembentukan Perda untuk diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD;
Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi di luar prioritas Rancangan Perda tahun berjalan atau di luar Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda;
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
Melakukan pembahasan Rancangan Perda baik yang berasal dari Bupati maupun inisiatif DPRD;
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Perda atas tugas Badan Musyawarah;
Melakukan pembahasan APBD dengan mitra kerja sesuai dengan bidang tugas Badan Pembentuka Perda;
Melaksanakan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dalam upaya memperoleh masukan guna pembahasan selanjutnya;
Mengkoordinasikan penyebarluasan Propemperda bersama Pemerintah Daerah;
Melaksanakan penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah;
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Badan Pembentukan Perda pada masa keanggotaan berikutnya.
 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger