| Ketua | : | ASEP NOORDIN HADI M.M., A.Md. | |
| Wakil Ketua | : | SOLIHUDIN, S.IP. | |
| Anggota | : | 1. | Hj. HESTI MULYATI, S.Pd. |
| 2. | MUHRODIN SUSILAWAN | ||
| 3. | YEN YEN WINDIANI, S.H. | ||
| 4. | ADE RUMINAH | ||
| 5. | Drs. TUDI HERMANTO | ||
| 6. | SUTARYA | ||
| 7. | JALALUDIN, S.Ag. | ||
| 8. | WOWO KUSTIWA, A.Md. | ||
| 9. | SYARIF HAERUL ANWAR | ||
Badan Pembentukan Perda beranggotakan 11 (sebelas) orang Anggota yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota setiap Komisi.
Badan Pembentukan Perda bertugas:
Menyusun Rancangan Propemperda di lingkungan DPRD setiap tahun anggaran;
Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
Menyiapkan Rancangan Perda usul inisiatif DPRD berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan;
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
Memilih Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi, gabungan Komisi, dan Badan Pembentukan Perda untuk diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD;
Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi di luar prioritas Rancangan Perda tahun berjalan atau di luar Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda;
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
Melakukan pembahasan Rancangan Perda baik yang berasal dari Bupati maupun inisiatif DPRD;
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Perda atas tugas Badan Musyawarah;
Melakukan pembahasan APBD dengan mitra kerja sesuai dengan bidang tugas Badan Pembentuka Perda;
Melaksanakan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dalam upaya memperoleh masukan guna pembahasan selanjutnya;
Mengkoordinasikan penyebarluasan Propemperda bersama Pemerintah Daerah;
Melaksanakan penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah;
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Badan Pembentukan Perda pada masa keanggotaan berikutnya.



