Bagian Rapat dan Perundang-Undangan dipimpin oleh Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Mempunyai tugas menyiapkan urusan administrasi rapat, mengumpulkan, mengkaji dan memfasilitasi pembuatan risalah rapat, memfasilitasi perumusan produk-produk hukum DPRD, pengolahan data/informasi, dokumentasi, publikasi dan pelayanan perjalanan dinas serta keprotokolan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fungsi:
Penyusunan acara rapat;
Penyiapan dan pendistribusian bahan rapat;
Memfasilitasi kegiatan rapat-rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD sesuai rencana kerja yang ditetapkan DPRD;
Penyelenggaraan urusan rapat, perjalanan dinas serta keprotokolan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pengelolaan hasil rapat dan fasilitasi pembuatan risalah rapat;
Pemeliharaan, pengelolaan data dan produk hukum DPRD serta perpustakaan;
Evaluasi, pengkajian, perumusan rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
Fasilitas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
Penyusunan, perumusan, pengelolaan, dan penganalisaan informasi;
Pendokumentasian kegiatan rapat DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Rapat dan Perundang-Undangan terdiri atas:
1. Sub Bagian Rapat dan Risalah
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Rapat dan Perundang-Undangan. Mempunyai tugas penyelenggaraan urusan administrasi rapat serta memfasilitasi pembuatan risalah rapat.
Fungsi:
Penyiapan jadwal dan administrasi rapat DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Penyiapan dan pendistribusian bahan rapat DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Pembuatan resume/catatan hasil rapat, pengumpulan bahan pembuatan risalah Rapat Paripurna DPRD dan laporan hasil rapat;
Penyelenggaraan fasilitas pembuatan risalah Rapat Paripurna DPRD dan resume/catatan laporan rapat alat perlengkapan DPRD;
Evaluasi hasil rapat yang diselenggarakan oleh DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Pembuatan laporan hasil rapat DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Pelaksanaan fasilitas penyusunan program dan kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Fasilitasi pelaksanaan kegiatan rapat-rapat DPRD dan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Perundang-Undangan
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Rapat dan Perundang-Undangan. Mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Fasilitasi pembahasan, pengkajian pokok hukum dan peraturan perundang-undangan;
Fasilitasi Penetapan pedoman tata tertib DPRD;
Fasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
Fasilitasi penyiapan bahan penyusunan produk hukum DPRD;
Fasilitasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum DPRD;
Pengumpulan dan pemeliharaan data serta produk hukum DPRD;
Pengelolaan perpustakaan DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Humas dan Protokol
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Rapat dan Perundang-Undangan. Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pelayanan keprotokolan serta penyusunan rencana kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.
Fungsi:
Penyelenggaraan keprotokolan dan pelayanan kehumasan DPRD;
Penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
Koordinasi rencana kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Pengaturan tata tempat rapat-rapat DPRD dan alat kelengkapan DPRD;
Penyelenggaraan pelayanan keprotokolan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pelaksanaan pedoman kedudukan protokoler DPRD;
Penyelenggaraan fasilitas akomodasi tamu pimpinan dan anggota DPRD;
Penyiapan bahan informasi dan publikasi;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Posted by
Unknown
Posted on |
3:02 PM
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::