Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran, penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Fungsi:
Menyusun rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan dan rincian belanja;
Penyelenggaraan kegiatan penatausahaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
Penyelenggaraan verifikasi bukti pertanggung-jawaban atas penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
Pengelolaan, pengendalian dan evaluasi administrasi keuangan serta pertanggung-jawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
Penyelenggaraan akuntansi DPRD dan Sekretariat DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas da fungsinya.
Bagian Keuangan terdiri atas:
1. Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan. Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
Fungsi:
Koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran;
Penyusunan anggaran;
Penyusunan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
Penyusunan daftar kode program kegiatan dan kode rekening belanja yang telah ditentukan sebagai bahan kelengkapan penyusunan perhitungan anggaran;
Penelitian kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
Penelitian kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS gaji, tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD, dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, serta penghasilan lainnya yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Pelaksanaan verifikasi SPP dan verifikasi atas penerimaan;
Penyusunan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) UP, GU, TU, LS dan nihil untuk mendapat persetujuan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Penatausahaan Keuangan
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan. Mempunyai tugas melaksanakan fungsi penatausahaan dan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Fungsi:
Penyelenggaraan proses penatausahaan dan akuntansi atas transaksi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
Penyusunan buku-buku pembantu terkait dengan penyusunan laporan keuangan;
Penyusunan laporan keuangan antara lain, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) secara semesteran dan akhir tahun;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian kegiatan administrasi umum;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Posted by
Unknown
Posted on |
3:08 PM
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::