Tugas dan Wewenang DPRD

Membentuk Perda bersama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger