Membentuk Perda bersama Bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posted by
Unknown
Posted on |
12:18 AM
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::