Bagian Umum

Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program.

Tugas dan fungsi:
Penyusun rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
Perencanaan dan pengaturan kebutuhan perlengkapan;
Pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris kantor;
Pengolahan urusan rumah tangga dan penyiapan fasilitas dan rapat-rapat DPRD;
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban ke dalam;
Pengumpulan, pengelolaan, analisa data serta penyusunan program dan kegiatan;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bagian Umum terdiri atas :

1. Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan ketatausahaan dan memberikan layanan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Fungsi:
Penyiapan dan pemeliharaan surat/dokumen/catatan yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD;
Pengelolaan surat menyurat;
Pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat DPRD;
Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
Pengelolaan administrasi dan perjalanan dinas Sekretariat DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2. Sub Bagian Perlengkapan
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan serta pengaturan penggunaan perlengkapan Sekretariat DPRD.

Fungsi:
Pelaksanaan analisis kebutuhan pengadaan peralatan/perlengkapan;
Pengaturan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan;
Pengelolaan, penggunaan peralatan/perlengkapan;
Pelaksanaan inventarisasi peralatan/perlengkapan;
Pengelolaan urusan rumah tangga dan penyiapan fasilitas rapat-rapat;
Pengelolaan rumah jabatan Pimpinan DPRD, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD dan fasilitas lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD;
Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger