Badan Kehormatan bertugas:
Melakukan pembinaan dalam bidang kerohanian, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap moral, kode etik, dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota terhadap Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota terhadap Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD berdasarkan pengaduan dari Pimpinan DPRD, Anggota dan/atau masyarakat;
Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.
Badan Kehormatan berwenang:
Memanggil Anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
Menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD.
0 comments:
Post a Comment