Badan Kehormatan DPRD Kab. Pangandaran 2014 - 2019

Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari tiap Fraksi.

Badan Kehormatan bertugas:

Melakukan pembinaan dalam bidang kerohanian, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap moral, kode etik, dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota terhadap Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota terhadap Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD berdasarkan pengaduan dari Pimpinan DPRD, Anggota dan/atau masyarakat;
Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.

Badan Kehormatan berwenang:

Memanggil Anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
Menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD.

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger