Selanjutnya kita
pahami bahwa prioritas
pembangunan Kabupaten Pangandaran pada tahun 2015 diarahkan pada percepatan
pembangunan Daerah melalui Peningkatan Kualitas Insfrastruktur dalam
Upaya Mengentaskan Kemisikinan.
Di dalam
penyelenggaraan pembangunan dimaksud, DPRD serta seluruh alat kelengkapannya
dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi legislasi
dan fungsi anggaran yang mencerminkan adanya keselarasan antara implementasi
dari fungsi-fungsi DPRD dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun
Anggaran 2015.
Kebijakan diatas
dirumuskan dalam rangka mewujudkan Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan Umum DPRD
Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah ditetapkan, yaitu
:
A. Visi
Visi DPRD
Kabupaten Pangandaran, adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan
masa depan yang diinginkan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran; atau
cara pandang jauh ke depan ke mana DPRD harus dibawa agar dapat eksis,
antisipatif, inovatif dan kuat, produktif, terpercaya serta berwibawa dalam
melaksanakan fungs-fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Berpegang pada
pokok-pokok pikiran seperti dikemukakan di atas itu maka rumusan Visi DPRD adalah:
”LEMBAGA DPRD YANG MAMPU MENDORONG TERWUJUDNYA
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Visi dengan
rumusan sebagaimana di paparkan di atas, mengandung makna bahwa DPRD yang kita
cita-citakan adalah DPRD yang memiliki kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. DPRD yang secara
professional, akuntabel,
responsif, berwibawa, bertanggungjawab, serta mampu dan terampil melaksanakan fungsi DPRD. Dengan
harapan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta
keterampilan dalam menyusun, menganalisis
dan mengevaluasi APBD, Perubahan APBD dan Laporan Keuangan,
Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah. Juga DPRD yang memiliki komitmen dan integritas, serta
konsisten dalam fungsi kepengawasan.
DPRD yang mampu bekerja dan berfikir kritis, obyektif dan
inovatif dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa bertumpu pada kepentingan individu,
golongan/kelompok tertentu. Oleh karena itu para anggota DPRD dituntut untuk mememiliki kemandirian dalam mejalankan tugas dan fungsinya, demi
terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta
responsif terhadap aspirasi masyarakat, dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
B.
Misi
Misi merupakan
sebuah pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, maka
misi DPRD Kabupaten Pangandaran dalam upaya mewujudkan visi yang telah disepakati adalah:
1.
Mengembangkan profesionalisme Anggota
DPRD;
2.
Menyinergiskan alat-alat kelengkapan
DPRD;
3.
Optimalisasi pelaksanaan fungsi DPRD;
4.
Membangun kemandirian dalam menjalankan
fungsi DPRD.
C. Strategi
Strategi DPRD
Kabupaten Pangandaran adalah konsolidasi,
membangun kapasitas, produktivitas berbasis informasi teknologi, penguatan
kelembagaan dan eksistensi.
Strategi tersebut
dijabarkan ke dalam sasaran yang hendak dicapai, sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
kemampuan anggota DPRD sebagai legislator;
2.
Meningkatkan kemampuan melaksanakan
pengawasan;
3.
Meningkatkan kemampuan anggota dalam
menyusun anggaran;
4.
Membangun
kebersamaan di antara alat kelengkapan Dewan;
5.
Meningkatkan
kinerja Dewan dalam melaksanakan TUPOKSI;
6.
Meningkatkan
kemandirian dalam menjalankan fungsi DPRD;
7.
Terciptanya Pangandaran yang kondusif.