Visi dan Misi DPRD Kabupaten Pangandaran

Selanjutnya kita pahami bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Pangandaran pada tahun 2015 diarahkan pada percepatan pembangunan Daerah melalui Peningkatan Kualitas Insfrastruktur dalam Upaya Mengentaskan Kemisikinan.

Di dalam penyelenggaraan pembangunan dimaksud, DPRD serta seluruh alat kelengkapannya dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran yang mencerminkan adanya keselarasan antara implementasi dari fungsi-fungsi DPRD dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015.

Kebijakan diatas dirumuskan dalam rangka mewujudkan Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan Umum DPRD Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah ditetapkan, yaitu :

A.   Visi
Visi DPRD Kabupaten Pangandaran, adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran; atau cara pandang jauh ke depan ke mana DPRD harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, inovatif dan kuat, produktif, terpercaya serta berwibawa dalam melaksanakan fungs-fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Berpegang pada pokok-pokok pikiran seperti dikemukakan di atas itu maka rumusan Visi DPRD adalah:

”LEMBAGA DPRD YANG MAMPU MENDORONG TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

Visi dengan rumusan sebagaimana di paparkan di atas, mengandung makna bahwa DPRD yang kita cita-citakan adalah DPRD yang memiliki kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. DPRD yang secara professional, akuntabel, responsif, berwibawa, bertanggungjawab, serta mampu dan terampil melaksanakan fungsi DPRD. Dengan harapan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan dalam menyusun, menganalisis  dan mengevaluasi APBD, Perubahan APBD dan Laporan Keuangan, Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah. Juga DPRD yang memiliki komitmen dan integritas, serta konsisten dalam fungsi kepengawasan.

DPRD yang mampu bekerja dan berfikir kritis, obyektif dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa bertumpu pada kepentingan individu, golongan/kelompok tertentu. Oleh karena itu para anggota DPRD dituntut untuk mememiliki kemandirian dalam mejalankan tugas dan fungsinya, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta responsif terhadap aspirasi masyarakat, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B.   Misi
Misi merupakan sebuah pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, maka misi DPRD Kabupaten Pangandaran dalam upaya mewujudkan visi yang telah disepakati adalah:
1.        Mengembangkan profesionalisme Anggota DPRD;
2.        Menyinergiskan alat-alat kelengkapan DPRD;
3.        Optimalisasi pelaksanaan fungsi DPRD;
4.        Membangun kemandirian dalam menjalankan fungsi DPRD.

C.   Strategi
Strategi DPRD Kabupaten Pangandaran adalah konsolidasi, membangun kapasitas, produktivitas berbasis informasi teknologi, penguatan kelembagaan dan eksistensi.

Strategi tersebut dijabarkan ke dalam sasaran yang hendak dicapai, sebagai berikut :
1.        Meningkatkan kemampuan anggota DPRD sebagai legislator;
2.        Meningkatkan kemampuan melaksanakan pengawasan;
3.        Meningkatkan kemampuan anggota dalam menyusun anggaran;
4.        Membangun kebersamaan di antara alat kelengkapan Dewan;
5.        Meningkatkan kinerja Dewan dalam melaksanakan TUPOKSI;
6.        Meningkatkan kemandirian dalam menjalankan fungsi DPRD;
7.        Terciptanya Pangandaran yang kondusif.
 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger