Komisi II, Bidang Perekonomian dan Keuangan
Komisi III, Bidang Pembangunan
Komisi bertugas:
Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda, Rancangan Keputusan DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
Menerima, menampung, membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat;
Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas tiap Komisi;
Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Tugas komisi di bidang anggaran meliputi:
Menyusun pokok pikiran DPRD tentang APBD sesuai dengan bidang tugasnya dengan berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis SKPD serta Keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
Membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dalam aspek APBD yang termasuk lingkup tugasnya;
Mengikuti Rapat Gabungan Komisi bersama Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan/atau SKPD terkait guna membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai pembahasan Rancangan APBD bersama SKPD yang termasuk lingkup tugasnya;
Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk program atau kegiatan SKPD bersama SKPD terkait yang menjadi mitra kerja Komisi;
Mengikuti Rapat Gabungan dengan Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD terkait dalam upaya sinkronisasi, pembulatan, pengharmonisan dan pemantapan APBD;
Menyusun agenda program kerja tahunan Komisi;
Menginventarisasi permasalahan DPRD pada akhir masa keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dipergunakan Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.