Dalam melaksanakan tugasnya, Sekwan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD. Secara Teknis administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Karena itu ada garis komando yang tegas dan jelas antara Pimpinan Dewan dengan Sekwan.
Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD:
Sekretariat DPRD adalah perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Undang-undang untuk membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok Sekretariat DPRD ialah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD meliputi layanan administratif umum dan keuangan.
Menyangkut layanan keuangan, ditegaskan bahwa penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, menjadi tugas pokok Sekwan.