Badan Anggaran DPRD Kab. Pangandaran Periode 2014 - 2019


Ketua : IWAN M. RIDWAN, S.Pd., M.Pd.
Wakil Ketua : H. INO DARSONO
Wakil Ketua : MUHAMAD TAUFIQ, S.IP., M.Si.
Anggota : 1. UCUP SUPRIATNA
2. SRI RAHAYU, S.Sos.
3. RUHANDA
4. ADANG SUDIRMAN, S.IP.
5. H. IDI SUPRIYADI, S.Pd.
6. IMANG WARDIMAN
7. Drs. JAJANG MUSTOFA

Anggota Badan Anggaran berjumlah 17 (tujuh belas) orang Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan diusulkan oleh setiap Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam setiap Komisi.

Badan Anggaran bertugas:

Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan KUA serta PPAS;
Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Melakukan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati; dan
Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger