Sejarah DPRD Kab. Pangandaran

Berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI dan Menteri Dalam Negeri pada hari Kamis, 25 Oktober 2012, Kabupaten Pangandaran disetujui menjadi Kabupaten Baru sebagai Pemekaran dari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Awal tonggak Sejarah Pangandaran akan segera terlahir sebagai Daerah Otonomi Baru di Indonesia.
Perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Pemenang Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) delapan orang, Partai Amanat Nasional (PAN) tujuh orang, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak lima orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) empat orang, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tiga orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga orang, Partai Demokrat dua orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dua orang, dan terakhir Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) satu orang.
Akhirnya 13 anggota DPRD Pangandaran terpilih dari hasil Pemilu Legislastif (Pileg) 2014 lalu yang digelar KPU Kabupaten Ciamis. Mereka sempat dilantik bersama anggota DPRD Kabupaten Ciamis, namun nantinya kembali menjalani prosesi serupa pada bulan Desember 2014. Sementara, 22 anggota lainnya berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dan 6 Kabupaten Pangandaran.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sebanyak 35 orang resmi diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2014-2019, acara tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Ketua KPU Ciamis, perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, dan tamu undangan lainnya.

1 comments:

  1. Dibandung Ada Oknum/ Mafia Tanah yg tanpa dasar Apapun Membentuk Yayasan GAWANESA (Gabuangan Ahli Waris Enceh) Oknum tersebut sdh memalsukan Ahliwaris dan telah melakukan gugatan di pengadilan Ciamis kepada PT.STAR TRUST Pangandaran, dan Oknum tersebut dengan otak tipunya sudah menerima Uang sebesar Rp. 4.5 Milyar Dari Penjualan PT.STARTRUS ke PT PANCA dan uang tersebut Adalah hak dari Ahli waris akan tetapi dinikmati sendiri padahal bukan hak dia. oknum tersebut telah memalsukan surat2,KTP ahli waris Enceh yaitu Pangersa Arif Bijaksana,dan Pigur atau orang yg di jadikan Ahliwaris enceh adalah EXS Narapidana kasus pemalsuan surat mudah2an cepat terbongkar.,
    untuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH

    ReplyDelete

 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger