Pemkab dan DPRD Kab. Pangandaran Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2016

DPRD dan Pemerintah Kab. Pangandaran akhirnya menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2016 pada tanggal 10 November 2015 lalu. Kesepakatan itu, dihasilkan setelah melalui beberapa kali persidangan dan pembahasan atas rancangan tersebut.
Penetapan KUA dan PPAS Tahun 2016 itu diambil dengan memenuhi berbagai landasan hukum antara lain hasil Rapat Pimpinan DPRD Kab. Pangandaran tanggal 10 November 2015, mengenai Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dalam Permendagri Nomor 52 itu disebutkan bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kesepakatan ini kemudian akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, penetapan ini juga dilandaskan pada ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan itu mengatur bahwa KUA serta PPA yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.**[sena]

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger