Setelah melaui berbagai persidangan, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab Pangandaran tahun Anggaran 2015 pada 19/1.
Kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kab. Pangandaran No. 88.4/Kep.07/DPRD/2015 ini, setidaknya memutuskan dan menyepakati Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015 menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015; Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2015 bertujuan untuk menentukan skala prioritas urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan program masing-masing urusan dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program serta terpenuhinya skala dan ruang lingkup secara efektif terhadap berbagai pilihan yang dianggap paling penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.***
Posted by
Unknown
Posted on |
1:37 PM
With No comments
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 comments:
Post a Comment