Pembentukan DPRD Kab. Pangandaran Sesuai Prosedur Hukum

PANGANDARAN—Setelah berdiri sebagai daerah otonom, Kabupaten Pangandaran kini telah memiliki anggota DPRD. Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Pangandaran diambil sumpah dan janjinya sebagai wakil rakyat, dalam acara pelantikan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Pangandaran, 4 Desember 2014 lalu. Pelantikan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Ketua KPU Ciamis, perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini sesuai ketentuan, yang mensyaratkan agar pengisian dan pelatikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran paling lambat dilakukan sebelum tanggal 5 Desember 2014. “Dan kita menyelenggarakan pelatikan pada 4 Desember 2014,” kata Seketaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Suheryana, baru-baru ini.
Sementara itu, ketua KPU Jawa Barat H. Yayat Hidayat, saat pelantikan tersebut menyatakan, untuk melakukan dan mensukseskan pelantikan, pihaknya sudah melakukan monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Ciamis.
“Kita memonitor proses persiapan juga. Mulai dari intensifitas koordinasi KPI Ciamis dengan Pemkab Ciamis. Kita intruksikan KPU Ciamis untuk melaksanakan pembuatan tahapan pengisian keanggotaan DPRD. Kita intruksikan secepatnya menyusun anggarannya. Sebab, anggaran perlu,” ujarnya .***

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger