Pemkab dan DPRD Pangandaran sepakati PPAS Kab. Pangandaran 2015

Setelah melaui berbagai persidangan, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab Pangandaran tahun Anggaran 2015 pada 19/1.
Kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kab. Pangandaran No. 88.4/Kep.07/DPRD/2015 ini, setidaknya memutuskan dan menyepakati Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015 menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015; Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2015 bertujuan untuk menentukan skala prioritas urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan program masing-masing urusan dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program serta terpenuhinya skala dan ruang lingkup secara efektif terhadap berbagai pilihan yang dianggap paling penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.***

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Setda Pangandaran | DPRD Jabar | Your Link
Copyright © 2013. Sekretariat DPRD - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger